Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penyekapan tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketiga korban ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi di sebuah rumah toko (ruko) yang dijadikan lokasi penyekapan.
Kronologi Penemuan Korban
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani dengan kaki diborgol dan diikat tali baja. Sementara korban lainnya, Adit Saputra, diborgol bagian kakinya dan diikat menggunakan rantai besi. "Saat berada di TKP benar korban... terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban... diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," kata Widodo pada Minggu (28/6).
Motif dan Permintaan Tebusan
Berdasarkan penyelidikan awal, motif penyekapan dipicu oleh tuduhan pencurian yang diarahkan kepada ketiga korban. Para pelaku kemudian memanfaatkan situasi ini untuk memeras keluarga korban dengan meminta uang tebusan. "Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp 50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebut Widodo.
Ironisnya, meskipun salah satu pihak keluarga telah menuruti permintaan pelaku dan menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta, janji pembebasan tidak pernah ditepati. Para korban tetap dikurung dalam kondisi terikat. "Salah satu orang tua korban sudah memberikan uang 50 juta, namun korban tetap tidak dilepas melainkan masih disekap posisi kaki diborgol dan diikat tali baja," ungkapnya.
Penanganan Kasus
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Petugas telah menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk kawat baja yang digunakan untuk mengikat para korban. "Diduga pelaku sudah diamankan, 2 orang," tambah Widodo. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dipindahkan dan diamankan di Mapolres Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.



