Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap 58 calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Berikut tujuh fakta baru yang terungkap.
1. Korban Penipuan Capai 58 Pasangan
Polisi mengungkap jumlah korban dugaan penipuan WO Marwah jauh lebih besar dari laporan awal. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban. Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.
2. Kerugian Mencapai Rp 2,6 Miliar
Polisi mencatat total kerugian yang telah dilaporkan mencapai sekitar Rp 2,658 miliar dan masih berpotensi bertambah. Penyidik masih membuka pendataan bagi korban lain yang belum melapor.
3. Motif Gali Lubang Tutup Lubang
Polisi mengungkap motif RM dan ER menipu korbannya. Uang korban digunakan untuk menutupi biaya acara pernikahan sebelumnya. Mereka menawarkan paket pernikahan dengan harga yang tidak dapat menutup biaya operasional, sehingga kekurangan ditutup dengan uang dari calon pengantin berikutnya.
4. Modus Penipuan Lewat Promo di Media Sosial
Para pelaku menawarkan paket pernikahan melalui iklan di Instagram. Calon pengantin yang tertarik kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp, di mana tersangka menawarkan berbagai promo dan paket dengan harga menarik.
5. Pemilik WO Marwah Residivis Kasus Serupa
Polisi mengungkap bahwa ER merupakan residivis kasus penipuan serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat. Status residivis diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
6. Pelaku Coba Kabur dan Bersembunyi
RM dan ER sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi setelah kasus ini ramai di media sosial. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat, pada 29 Mei 2026. Polisi masih mendalami apakah mereka berencana melarikan diri ke luar negeri.
7. Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer, melakukan verifikasi ulang, dan tidak mudah tergiur dengan paket murah yang tidak wajar.



