Nasib Hotel Sultan Ditentukan Kamis, Karyawan Desak Eksekusi Dibatalkan
Nasib Hotel Sultan Ditentukan Kamis, Karyawan Desak Eksekusi

Karyawan Hotel Sultan Desak Pembatalan Eksekusi Lahan

Sejumlah karyawan Hotel Sultan bersama buruh dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi protes menuntut penundaan eksekusi lahan hotel tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni mendatang.

Dalam aksi yang berlangsung damai dan konstitusional, koalisi menyatakan kesiapan untuk menghadang proses eksekusi. “Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” tegas Al Hams Qamarallah, orator utama aksi, Senin (15/6).

Kekhawatiran Dampak Eksekusi

Koalisi menilai objek sengketa dalam perkara ini adalah tanah, namun pelaksanaan eksekusi berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang dimiliki dan dikelola PT Indobuildco. “Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” ujar Al Hams.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut mereka, belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan bahwa bangunan dan bisnis Hotel Sultan bukan milik PT Indobuildco. Oleh karena itu, sengketa tanah tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan kegiatan usaha tanpa pelepasan hak serta ganti rugi yang adil.

Enam Tuntutan Koalisi

Koalisi mengusung enam tuntutan utama. Pertama, batalkan eksekusi Hotel Sultan karena pemaksaan eksekusi tanpa pemenuhan syarat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Mereka mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, hormati hak prioritas pemegang HGB. Koalisi meminta pemerintah menjalankan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedudukan PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan. Ketiga, lindungi pekerja dan pihak ketiga, dengan jaminan perlindungan terhadap hak karyawan, buruh, tenant, vendor, pemasok, dan pelaku usaha terdampak.

Keempat, utamakan negosiasi dan solusi adil melalui mekanisme hukum yang transparan dan tidak merugikan salah satu pihak. Kelima, lindungi hak pengusaha pribumi. Keenam, jaga stabilitas nasional dengan mempertimbangkan dampak sosial dan politik jika eksekusi tetap dipaksakan.

Konstatering Objek Sengketa

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut rencana eksekusi, pada Senin (16/3). Konstatering dihadiri pihak PN Jakpus, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian ATR/BPN, dan kepolisian.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan, “Konstatering dalam arti mencocokkan, memastikan agar batas-batas sesuai yang kita mohonkan dari kami selaku pemohon dua PPKGBK dan pemohon satu Kemensetneg mengenai barang milik negara di Blok 15.” Ia menambahkan, “Tadi pagi telah kita dengar langsung dari panitera bahwa telah dilaksanakan, sedang dilaksanakan konstatering untuk Blok 15, mengecek eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 yang semestinya sudah menjadi barang milik negara.”

Rakhmadi menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan merupakan tanah milik negara, sehingga proses eksekusi akan terus dilakukan. “Jadi kalau secara kami, kami menganut bahwa ini sudah inkrah dalam arti BMNnya (Barang Milik Negara), di mana barang ini sudah menjadi milik negara. Semangat kami dari arahan pimpinan dari Kemensetneg tentunya bagaimana mengamankan barang milik negara tersebut, mengoptimalisasikannya,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga