Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus
Peran 7 Tersangka Penyekap Karyawan Percetakan Jakpus

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-Masing Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers pada Senin (29/6/2026) mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya menyekap, tetapi juga melakukan pemerasan, penganiayaan, dan pemasungan terhadap korban. "Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelasnya.

Adapun para tersangka terdiri dari lima pria dan dua wanita. Mereka adalah MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran masing-masing tersangka. Dua tersangka, AI dan S, berperan langsung dalam penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MML, yang merupakan pemilik percetakan sekaligus otak dari seluruh aksi penyekapan. "Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujar AKBP Roby.

Tersangka AYL juga berperan mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Sementara NHJ bertugas merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Tersangka CML, adik dari MML, melarang office boy (OB) memberikan makan kepada para korban. Terakhir, II berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.

Motif dan Kerugian

Polisi mengungkap motif penyekapan ini. Pelaku utama, MML, menuduh ketiga korban—Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra—mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. "Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold.

Atas tuduhan itu, MML memerintahkan penyekapan terhadap ketiga karyawannya. Para korban kemudian diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang. Korban Adit telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly baru membayar Rp 5 juta. Meski demikian, para pelaku tetap menyekap mereka dengan alasan belum semua korban melunasi pembayaran.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelas Kombes Reynold. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru yang membantu pelarian para pelaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga