Polisi Tangkap 3 Penjual Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang di Sumut
Polisi Tangkap 3 Penjual Sisik Trenggiling dan Kulit Beruang

Medan -- Polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam perdagangan ilegal organ tubuh satwa langka di gerbang tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling hingga kulit beruang madu.

Identitas dan Peran Tersangka

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Tersangka pertama, Jon Sudiaman Sijabat (37), bertindak sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, serta belati.

Tersangka kedua, Roberto Situmorang (27), merupakan pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara tersangka ketiga, Marinsen Tondang (34), memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah Unit II Tipiter menerima informasi akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan

AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan. Pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana, personel melihat para tersangka berdiri di pinggir jalan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup.

“Personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga tersangka tidak mampu melakukan perlawanan,” tegas AKP Wisnugraha dalam konferensi pers di Polres Simalungun, Selasa (16/6/2026).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan total barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu belati, dua sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.

Pasal yang Dikenakan

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan memeriksa para tersangka, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” ungkap AKP Verry Purba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga