Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tak Beradab
Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tak Beradab

Penangkapan Roy Suryo Dinilai Nir Adab

Jakarta – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dilaporkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Penangkapan tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum yang menilai tindakan polisi tidak beradab.

Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa Roy ditangkap di kediamannya yang berada di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Menurut Ahmad, penangkapan dilakukan secara tidak etis karena polisi memasuki ruang privat dalam rumah tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum.

“Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat,” kata Ahmad saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ke ruangan meskipun sudah dilarang oleh istri Roy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu. Tapi, memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” ujar Khozinudin. Ia juga menyebut bahwa polisi tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu.

Pelanggaran Prosedur di Era KUHP Baru

Ahmad menegaskan bahwa tindakan polisi tersebut tidak beradab, terlebih di tengah telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan,” jelasnya.

Selain Roy, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, juga dilaporkan ditangkap. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Selasa (2/6).

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi serta membuat buku berjudul ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’. Draf final karyanya telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku tersebut di UGM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga