Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan

Taufik Hidayat (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan sadis terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29). Kepastian itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (24/6).

"Sudah [ditetapkan tersangka]," ujar Rudi. Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Penjelasan lengkap rencananya akan dipaparkan dalam konferensi pers lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

Penangkapan Setelah Buron

Taufik Hidayat ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Sebelumnya, ia sempat menjadi buron dan berpindah-pindah lokasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.

Keberadaan Taufik berhasil terlacak setelah penyidik mengikuti sejumlah aktivitas dan transaksi yang dilakukan selama pelarian. "Berdasarkan pengakuannya, dia ditangkap di rumah temannya. Dia mengakui bahwa itu adalah tempat yang akan dituju. Pagi tadi sudah kami ikuti. Pagi tadi dia juga melakukan beberapa transaksi yang menjadi petunjuk bagi kami sampai akhirnya berhasil kami tangkap," ujar Rudi.

Rudi menegaskan bahwa Taufik melarikan diri seorang diri tanpa bantuan pihak lain. "Dia lari sendiri, tidak ada bantuan dari orang lain," katanya. Setelah ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban Disekap dan Dianiya Selama 3 Tahun

YTR diduga dianiaya dan disekap oleh Taufik Hidayat selama 3 tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka berat, seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan bahwa korban kini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga