Polisi menangkap pria berinisial A alias Anggi (38) setelah ia kedapatan mencuri mesin cuci kendaraan (steam) dari rumah warga di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Gunung Putri.
“Iya, pelaku sudah ditahan,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Kronologi Pencurian
Hillal menjelaskan, pencurian terjadi saat korban dan keluarga sedang berada di luar rumah pada Sabtu (4/7) dini hari. Korban tiba di rumah dan curiga melihat pintu pagar terbuka. Saat berteriak, korban melihat seorang laki-laki tak dikenal keluar dari rumah sambil membawa satu buah mesin steam.
“Mengetahui ada pemilik rumah, kemudian laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan barang tersebut. Kemudian laki-laki tersebut berhasil diamankan warga, lalu diserahkan ke Polsek Gunung Putri,” imbuh Hillal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Pelaku Mengaku Sudah 4 Kali Beraksi
Hasil pemeriksaan, pelaku Anggi mengaku sudah empat kali mencuri di sejumlah wilayah di Gunung Putri. Namun, sebelumnya ia selalu bebas setelah korban memaafkan perbuatannya dan permasalahan selesai secara kekeluargaan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa lokasi dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan hal tersebut akan kami dalami kembali,” kata Hillal.
Pasal yang Dijerat
Saat ini pelaku Anggi ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Tersangka berinisial A bukan merupakan residivis dan perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka,” kata Hillal. “Iya (tersangka Anggi) ditahan,” imbuhnya.



