Piche Kota, Mantan Kontestan Indonesian Idol, Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA
Piche Kota Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

Piche Kota, Mantan Kontestan Indonesian Idol, Dijerat Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau lebih populer dengan nama Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polres Belu setelah melalui proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan mendalam.

Tiga Tersangka Terlibat, Satu Tidak Kooperatif

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa selain Piche Kota, dua orang lainnya dengan inisial RM dan RS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak, yang juga dapat dikategorikan sebagai pencabulan terhadap anak," jelas Eka, seperti dilaporkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Eka menambahkan bahwa polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Namun, dalam proses penyidikan, tersangka RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. "Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK (Piche Kota) akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," paparnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Kasus dan Ancaman Hukuman

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT, yang berusia 16 tahun.

Berdasarkan penyelidikan awal, insiden ini berawal ketika korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras bersama di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan pemerkosaan. Pada 19 Januari 2026, perkara ini secara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (4) KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara, menandakan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak ini.

Implikasi dan Tanggapan Publik

Kasus ini telah menimbulkan gelombang keprihatinan di masyarakat, mengingat profil Piche Kota sebagai figur publik yang pernah tampil di layar kaca melalui Indonesian Idol. Insiden ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan adil, dengan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran seutuhnya.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya konsumsi minuman keras dan pentingnya kesadaran akan keamanan diri, terutama bagi remaja dan anak-anak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga