Polresta Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rekonstruksi tindak pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, pada Selasa, 9 Juni 2026. Proses rekonstruksi yang dipimpin oleh anggota dan Inafis Polresta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) dan disaksikan langsung oleh para orang tua korban, yaitu anak-anak yang diduga mengalami kekerasan saat dititipkan di tempat pengasuhan anak tersebut.
Orang Tua Korban Saksikan Reka Adegan
Ismanto, salah satu orang tua korban, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari pembuktian bagi semua pihak, khususnya para korban. "Penanganan yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi, tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, khususnya teman-teman korban," ujarnya di lokasi kejadian, seperti dilansir Antara.
Dalam proses rekonstruksi, para tersangka dihadirkan untuk melakukan reka adegan sehingga orang tua korban dapat mengetahui secara langsung gambaran perlakuan yang dialami anak-anak mereka. Ismanto menambahkan, "Harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya."
Harapan Keadilan dan Pemulihan Psikologis
Orang tua korban juga berharap mendapatkan keadilan, mengingat anak-anak mereka masih menjalani pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami. "Baik secara perilaku maupun secara sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," terang Ismanto.
Hingga saat ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak di daycare tersebut. Namun, para orang tua mendesak agar 17 orang lain yang saat ini berstatus wajib lapor dua kali seminggu juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau kami selaku orang tua tentunya berharap 17 orang yang lain yang statusnya masih wajib lapor dua kali seminggu juga bisa dijadikan tersangka, karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor," kata Ismanto.
Ia menegaskan bahwa perlakuan para tersangka, seperti mengikat anak-anak selama penitipan di Daycare Little Aresha, telah menimbulkan trauma dan sakit hati yang mendalam bagi para korban dan keluarganya.



