Remaja 14 Tahun di Jakbar Dicabuli Pemuda, Pelaku Terungkap Usai Dompet Ditemukan
Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial FR (18) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dan asisten rumah tangga menemukan dompet milik pelaku di kamar korban.
Pengungkapan Kasus
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban. Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah asisten rumah tangga menemukan dompet milik FR di dalam kamar korban.
"Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan dompet milik seorang pria berinisial FR (18) di dalam kamar korban sebut bunga 14 tahun (bukan nama asli)," ujar Nunu kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Bukti Percakapan di Media Sosial
Selain dompet, pihak keluarga juga menemukan bukti percakapan di media sosial antara korban dan pelaku. Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. "Atas temuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada kepolisian," jelas Nunu.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku FR disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana asusila terhadap anak.
Pendampingan Korban
Polres Metro Jakarta Barat juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Nunu menegaskan bahwa pendampingan ini sesuai dengan prinsip perlindungan anak. "Pendampingan psikologis diberikan guna membantu proses pemulihan korban pascakejadian," kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak di era digital. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindak kejahatan seksual terhadap anak.



