Selebgram bernama Mohamad Irman Ali (33), yang dikenal dengan nama Woodyrman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia diduga menganiaya seorang pria warga negara Brunei Darussalam hingga tewas.
Kronologi Penangkapan
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengonfirmasi bahwa Woodyrman telah menjadi tersangka dan ditahan. "Sudah jadi tersangka dan ditahan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (27/5/2026).
Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Peristiwa penganiayaan terjadi di Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MHF (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Detik-detik Kejadian
Menurut keterangan polisi, korban awalnya berada di lokasi bersama saksi. Beberapa orang kemudian datang dan duduk berbincang dengan korban. Dalam video yang beredar, terlihat korban dan pelaku terlibat adu mulut. Beberapa orang berusaha melerai, namun pertengkaran berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban pun langsung terjatuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, "Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub."
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Proses hukum terhadap Woodyrman akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



