Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Penyaluran Dilakukan pada Semester Ganjil
Gogot menjelaskan bahwa proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027. Data yang digunakan adalah data murid pada Dapodik dengan batas akhir (cut off) pada 31 Agustus 2026. Pernyataan ini dikutip dari Antara pada Kamis (4/6/2026).
Pengusulan PIP oleh Sekolah atau Dinas
Pengusulan PIP ini dapat dilakukan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat menjangkau anak-anak usia dini yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan penyaluran dana yang tepat sasaran, diharapkan angka partisipasi pendidikan anak usia dini dapat meningkat.



