326 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Diduga Terkait Temuan BPK Soal Dana BOS
326 Kepsek Sulsel Mundur Terkait Temuan BPK Dana BOS

Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel Mundur, Diduga Terkait Temuan BPK

Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan berniat mundur setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Sulsel, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan laporan Antara, dalam RDP tersebut terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala sekolah SMA dan SMK. Pada tahap pertama, sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur, kemudian disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.

Pemicu Kebijakan Mundur Massal

Kebijakan tersebut diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK di seluruh Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah. BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepala sekolah yang bersangkutan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan DPRD Sulsel

Komisi E DPRD Sulsel mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul isu adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang Penerimaan Murid Baru 2026/2027.

"Kami menyarankan dan merekomendasikan agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepala sekolah untuk mundur," ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

Andi Tenri menilai bahwa temuan BPK sudah diakui oleh Kadisdik, sehingga persoalan tersebut seharusnya sudah selesai. "Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepala sekolah," kata Andi.

Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan. Pengunduran diri massal bukanlah solusi, dan ia meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur.

Tanggapan Kadisdik Sulsel

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan dalam RDP bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Namun, ia menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak selalu berujung pada proses hukum jika bisa diselesaikan lewat perbaikan administrasi.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan berpotensi menjadi pelanggaran berat. Dalam aturan tersebut, ada tiga opsi pemberhentian kepala sekolah, yaitu karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau atas permintaan sendiri.

"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," jelas Iqbal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga