Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026: Jadwal dan Tahapan
Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat 2026: Jadwal

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026. Program ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tujuan Program Penjaringan Data Guru

Mengutip dari situs resmi Kemendikdasmen, program ini bertujuan memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dan belum memiliki sertifikat pendidik dapat terdata secara optimal serta memperoleh kesempatan mengikuti PPG. Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan belum mengikuti proses PPG, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, diminta segera melakukan konfirmasi keberminatan melalui Aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Proses konfirmasi akan berakhir pada tanggal 30 April 2026.

Sasaran Program Penjaringan Data Guru 2026

Program ini menyasar guru yang memenuhi kriteria berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
  • Berstatus aktif mengajar tahun 2023/2024;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.

Jadwal Pelaksanaan Penjaringan Data Guru 2026

Berikut adalah linimasa pelaksanaan program Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026:

  • Rilis program penjaringan: 1 April 2026
  • Konfirmasi keikutsertaan oleh guru: 1-30 April 2026
  • Pendaftaran PPG: 1 April-30 Mei 2026
  • Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan: 1-30 Mei 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026
  • Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026
  • Pelaksanaan PPG tahap 2: 22 Juni 2026

Tahapan Penjaringan Data Guru 2026

Guru yang termasuk dalam sasaran program diwajibkan melakukan pengecekan dan akses ke laman Info GTK melalui https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/ dan SIMPKB PPG melalui https://ppg.simpkb.id/. Guru akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing-masing. Selanjutnya, guru wajib melakukan:

  1. Pemutakhiran serta verifikasi-validasi (verval) data ijazah melalui laman Info GTK;
  2. Konfirmasi keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB PPG.

Pilihan konfirmasi yang tersedia meliputi:

  • Berminat mengikuti PPG
  • Tidak berminat mengikuti PPG
  • Sedang mengikuti PPG
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik

Bagi guru yang menyatakan berminat, proses pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. Hasil seleksi akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga