Hanya 36,72% Rumah Ibadah di Banten yang Memiliki Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa baru sekitar 36,72% rumah ibadah di Provinsi Banten yang telah memiliki sertifikat tanah. Data menunjukkan, dari total 24.910 bidang rumah ibadah di provinsi tersebut, hanya 9.148 bidang atau kurang dari separuh yang telah tersertifikasi. Sebagian besar tempat ibadah ini berdiri di atas tanah wakaf, yang memerlukan penanganan khusus untuk memastikan kepastian hukum.
Berbagai Terobosan untuk Percepatan Sertifikasi
BPN menyatakan telah melakukan berbagai terobosan untuk menangani masalah ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi kolaborasi antarinstansi pemerintah, pembentukan sidang isbat wakaf, dan penyediaan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf agar sejalan dengan kebutuhan umat beragama.
"Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat," kata Nusron dalam kunjungannya di Kota Serang pada Jumat, 20 Februari 2026. Ia juga menyerahkan 13 sertifikat wakaf untuk aset seperti masjid, musala, dan sekolah, menegaskan bahwa sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas aset umat.
Komitmen Melalui Nota Kesepahaman
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah menindaklanjuti arahan percepatan sertifikasi wakaf dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama seluruh Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR dan Gubernur Banten, menunjukkan komitmen kuat untuk menyertifikasi seluruh tanah wakaf di daerah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan, "MoU ini merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya, kami akan melakukan MoU serupa dengan organisasi keagamaan lainnya." Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan persentase sertifikasi rumah ibadah dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi aset keagamaan di Banten.



