Polres Brebes resmi menetapkan sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan pengedaran aplikasi presensi ilegal. Aplikasi tersebut digunakan oleh sekitar 3.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memanipulasi absensi. Para tersangka meraup keuntungan finansial dengan menjual aplikasi tersebut kepada sesama ASN yang ingin mencurangi sistem presensi.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang mencurigai adanya kecurangan dalam sistem presensi. Untuk memverifikasi dugaan tersebut, BKPSDMD mematikan sistem aplikasi absensi pada tanggal 29 hingga 30 April. Hasilnya, meskipun aplikasi sudah tidak aktif, masih banyak ASN yang melakukan presensi selama periode tersebut.
Pengungkapan Kasus oleh Polres Brebes
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan bahwa setelah BKPSDMD mematikan aplikasi, ditemukan kejanggalan signifikan. "Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," jelas Lilik dalam konferensi pers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).
Atas temuan tersebut, Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polres Brebes kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim. Tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasilnya, sembilan tersangka ditetapkan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Peran Masing-masing Tersangka dalam Jaringan Presensi Ilegal
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Berikut rinciannya:
- AH, warga Songgom Brebes, berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal.
- DB, warga Larangan Brebes, bertugas meminjam KTP sebagai syarat pembuatan rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- FFR, warga Larangan Brebes, membuat Grup WhatsApp untuk memasarkan aplikasi, serta mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- RTH, warga Banyumas, berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- NK, warga Tonjong Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- AM, warga Larangan Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SEP, warga Banyumas, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- SDK, warga Banjarharjo Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
- LS, warga Bantarkawung Brebes, mengedarkan dan menggunakan aplikasi.
Dari sembilan tersangka, AH memiliki peran paling krusial sebagai kreator aplikasi, sementara delapan lainnya berfokus pada distribusi dan penggunaan.
Dampak dan Skala Penggunaan Aplikasi Ilegal
Hasil penelusuran Tim BKPSDMD Brebes mengungkap bahwa sekitar 3.000 ASN menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal ini. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan, "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes." Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Selain itu, praktik kecurangan presensi ini merugikan negara dan mencederai integritas birokrasi. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan aliran dana dari penjualan aplikasi.



