APBD Jateng 2025 Disetujui, Luthfi Ungkap Strategi Pengelolaan Anggaran
APBD Jateng 2025 Disetujui, Luthfi Ungkap Strategi Anggaran

APBD Jateng 2025 Resmi Disetujui

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 berdaya guna bagi masyarakat di tengah tekanan fiskal dan ketidakpastian geopolitik global. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat paripurna persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2025 bersama DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, Rabu (8/7/2026).

Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 mencapai Rp23,761 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun. Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp109,86 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp467,18 miliar.

Luthfi menyampaikan nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun, naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. "Program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat," kata Luthfi dalam keterangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Strategi Pengelolaan Anggaran dan Investasi

Gubernur menegaskan bahwa Jawa Tengah tidak bisa hanya mengandalkan APBD dalam melakukan pembangunan. Oleh karena itu, sektor investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) perlu terus dikembangkan untuk memperkuat ekonomi daerah. Realisasi investasi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp110 triliun dengan serapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan pertama 2026, investasi yang masuk mencapai hampir Rp23 triliun dengan serapan tenaga kerja 92 ribu orang.

Luthfi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Jateng yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, sehingga telah disetujui menjadi Perda.

Catatan DPRD dan Langkah Selanjutnya

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan Pemprov Jateng telah sesuai dengan pembahasan DPRD maupun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK," katanya.

Ia menjelaskan defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan. DPRD Jateng juga memberikan sejumlah catatan, terutama agar SiLPA dikelola secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.

Sesuai mekanisme yang berlaku, Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga