Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu dari Thailand

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Thailand-Indonesia melalui jalur perairan Aceh. Operasi yang digelar pada 23 Juni 2026 ini menangkap dua tersangka berinisial JF dan Z di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh.

Penangkapan di Lhokseumawe

Petugas kepolisian mencurigai sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam yang keluar dari kawasan Pantai Blang Mangat. Kendaraan tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan teh China. Hasil uji awal menunjukkan seluruh barang tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

JF diduga berperan sebagai tekong kapal yang membawa sabu, sedangkan Z bertugas mengoordinasikan pengangkutan narkotika di darat. Kepada penyidik, Z mengaku direkrut seseorang bernama MJ untuk membantu membawa sabu dari laut ke daratan. Ia juga dibekali telepon seluler khusus sebagai sarana komunikasi selama menjalankan tugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Ship to Ship

Menurut pengakuan Z, pada 23 Juni 2026 dirinya bersama UA alias M diperintahkan mengambil Honda HR-V di area parkir Rumah Sakit Cut Mutia. Mobil tersebut kemudian dibawa ke Kuala Meuraksa untuk mengangkut sabu sebelum rencananya dikembalikan ke lokasi semula dengan meninggalkan kunci di ban kendaraan. "Untuk pekerjaan ini Z dijanjikan Rp 30 juta setiap karung atau sekitar Rp 390 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Minggu (28/6/2026).

Sementara itu, J mengaku lebih dulu ditawari MJ untuk menjemput sabu di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia–Thailand. Hasil pemeriksaan, J berangkat menggunakan kapal Oskadon dari kawasan Bireuen pada 22 Juni 2026 setelah menyiapkan logistik. Keesokan harinya kapal tiba di titik yang telah ditentukan dan melakukan pemindahan muatan dengan metode ship to ship. J mengaku sabu diterima dari kapal besi berwarna cokelat tanpa bendera yang diawaki empat orang yang disebutnya bukan warga negara Indonesia. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.

Pengejaran DPO dan Aliran Dana

Setelah kembali ke perairan Kuala Meuraksa pada sore hari, sabu dipindahkan dari kapal ke Honda HR-V. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut disergap tim gabungan sehingga seluruh barang bukti berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," tutur Eko, Minggu (28/6/2026). Penyidik kemudian menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburu keduanya.

Selain melakukan pengejaran, penyidik juga mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu tersebut mencapai sekitar Rp 585 miliar. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengembangan Penyidikan

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga