Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan judi online (judol) yang berpusat di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Selain menangkap ratusan warga negara asing (WNA), polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Empat WNI Tersangka dan Perannya
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), mengungkapkan identitas dan peran keempat tersangka. Mereka adalah MAP, BT, DFA, dan DA.
MAP berperan sebagai Admin Keuangan yang bekerja langsung di bawah leader jaringan situs judi. Ia ditangkap di lokasi saat penggerebekan. BT membantu proses penyewaan lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower yang dijadikan pusat operasional judi online lintas negara. "Para WNA dipekerjakan dengan cover sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," jelas Wira.
DFA berperan menyiapkan rekening bank dan kartu ATM untuk menampung transaksi judi. Rekening tersebut milik DFA sendiri. "Kartu ATM-nya diserahkan kepada tersangka WNA dan MAP. Rekening milik DFA digunakan untuk mendukung operasional," ujar Wira. Sementara itu, DA memiliki peran ganda: menyiapkan kartu ATM, membantu penukaran uang ke kripto, dan mengurus dokumen keimigrasian bagi WNA yang bekerja di sindikat tersebut.
Barang Bukti dan Kerja Sama dengan PPATK
Dalam pengungkapan ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Polisi menyita uang miliaran rupiah dari rekening dalam negeri yang digunakan para tersangka WNI. "Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp 8,5 miliar," tutur Wira.
Selain uang rupiah, polisi juga menyita berbagai pecahan mata uang asing, mulai dari Dolar AS, Ringgit Malaysia, hingga Yen Jepang. Jika dikonversi, total uang asing tersebut mencapai kurang lebih Rp 245 juta.
Motif Pemindahan Operasional ke Indonesia
Wira menjelaskan bahwa sindikat ini mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya ke Indonesia setelah adanya penindakan masif di negara Asia Tenggara lainnya. "Mengingat di beberapa negara tersebut (Kamboja, Malaysia, Myanmar) telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," pungkasnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka WNA lainnya berinisial LTH yang masih buron. Sementara itu, 287 WNA dari berbagai negara seperti China, Vietnam, hingga Thailand telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dimungkinkan LT ini yang mempunyai akses langsung dengan leader yang ada di luar negeri," pungkas Wira.



