PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketiga sertifikat tersebut bernomor SHGB 3523, 3524, dan 3525 dan hingga saat ini masih berlaku serta belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Kronologi Perolehan Lahan dan Klaim Perusahaan
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menyampaikan bahwa perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. “Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/7/2026). Menurut Helmi, seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun atas sengketa lahan tersebut.
Bantahan terhadap Klaim Girik C351
Helmi mengklaim bahwa kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan menggunakan dasar Girik C351 tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai. Ia menyebut bahwa Girik C351 tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan. “Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam,” jelasnya.
Fakta Persidangan Pidana dan Putusan Pengadilan
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025. Helmi mengatakan dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris serta Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Helmi juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, mantan lurah tersebut memberikan keterangan mengenai penerbitan surat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejanggalan Luas Tanah dan Akta PPJB
Selain itu, Helmi menjelaskan bahwa persidangan mengungkapkan adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Data awal menunjukkan luas sekitar 1.200 meter persegi, namun kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi. Ia menambahkan bahwa majelis hakim juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai transaksi jual beli dan proses pengukuran lahan yang dijadikan dasar klaim.
Sikap Perusahaan dan Harapan terhadap Proses Hukum
“Dengan demikian, adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya. Perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Helmi. PT HD Arjuna tetap menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing sipil di bidang perawatan gedung dan mesin, pemeliharaan lapangan, kebersihan, serta pengamanan.
Bantahan Isu Perlindungan Institusi Tertentu
Helmi juga membantah isu yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu. “Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun menciptakan keresahan di masyarakat.



