Dishub Bogor Tertibkan 1.780 Angkot Tua Berusia di Atas 20 Tahun
Dishub Bogor Tertibkan 1.780 Angkot Tua di Atas 20 Tahun

Dishub Bogor Siap Tertibkan Ribuan Angkot Tua

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat terdapat 1.780 unit angkutan kota (angkot) yang telah berusia teknis di atas 20 tahun. Angkot-angkot tua tersebut akan segera ditertibkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor tentang pembatasan usia teknis angkot yang baru ditandatangani.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa data tersebut merupakan pendataan terbaru hingga bulan Mei 2026. Dari total 1.780 unit, sekitar 300 unit diperkirakan sudah tidak beroperasi di jalan, namun data administrasinya masih tercatat aktif karena pemilik belum menyerahkan kartu pengawasan angkutan untuk dinonaktifkan.

"Jadi angka 1.780 itu berdasarkan database di Dishub, dan hampir 300-an sebenarnya sudah tidak beroperasi. Kami masih menunggu pemilik menyerahkan kartu pengawasan agar database sesuai dengan kondisi riil," jelas Dody saat ditemui pada Selasa (16/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Sosialisasi dan Penertiban

Saat ini, Dishub masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemilik dan sopir angkot. Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pembatasan usia teknis angkot baru ditandatangani pada Senin (15/6/2026) oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Setelah sosialisasi selesai, akan dibentuk tim penertiban yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, Organda, KKU, dan Kesbangpol.

"Kami juga sedang melakukan pendataan existing untuk mengetahui jumlah angkot yang benar-benar masih beroperasi. Karena data terakhir menunjukkan ada sekitar 300 angkot di atas 20 tahun yang sudah tidak beroperasi," tambah Dody.

Larangan Beroperasi bagi Angkot Tua

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi menandatangani Perwali yang melarang angkot berusia di atas 20 tahun beroperasi di Kota Bogor. Langkah ini diambil sebagai upaya penataan transportasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penumpukan angkot serta kebiasaan 'ngetem' sembarangan.

"Hari ini kita tanda tangani Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan. Pembatasan akan dilakukan melalui operasi gabungan untuk memastikan angkot di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor," ujar Dedie pada Senin (15/6/2026).

Dengan adanya Perwali ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan angkot dan angkot yang berhenti sembarangan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi dan pembentukan tim penertiban selesai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga