Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan seekor tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Mesuji, Lampung. Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut tuntas insiden tersebut dan memberikan edukasi kepada publik.
Desakan Edukasi dan Penyelidikan
"Sehubungan dengan lokasi konservasi yang berada dalam kewenangan Kementrian Kehutanan maka kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera dilakukan edukasi pada masyarakat yang bermukim berdampingan dengan wilayah konservasi tersebut," kata Alex saat dihubungi, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai perlu penelusuran lebih lanjut terkait pembunuhan tapir itu. Dengan begitu, Kemenhut dapat mengetahui apakah insiden itu disebabkan oleh masyarakat yang paham atau tidak paham akan status satwa dilindungi.
"Perlu penyelidikan untuk mengetahui secara pasti apakah kesengajaan atau tidak paham tetapi ke depannya Kemenhut harus mengadakan program edukasi untuk itu," ucap dia.
Empat Pelaku Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap tapir yang muncul di Jalinsum Mesuji, Lampung. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).
Sebelum dibunuh, seekor tapir sempat menghebohkan warga setelah terekam berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa tersebut diduga keluar dari habitatnya sebelum akhirnya ditemukan mati dan dipotong-potong.
Viral di Media Sosial
Para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/7/2026) dini hari setelah video pembantaian terhadap hewan tersebut viral di media sosial. Daging tapir yang viral di Lampung dilaporkan dimasak para tersangka menjadi rica-rica.
Anggota DPR mendorong sanksi tegas bagi para pelaku pembunuhan tapir ini, mengingat tapir merupakan satwa dilindungi di Indonesia.



