KPK Temukan 55 Keping Logam Platinum dalam OTT Bupati Langkat
KPK Temukan 55 Keping Logam Platinum di Mobil Bupati Langkat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti tak biasa saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) atau Ondim. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (2/7/2026) itu, KPK menyita 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari dalam mobil milik SAF.

Platinum Langka dalam Kasus Korupsi

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil SAF," ujarnya. Platinum termasuk logam yang jarang ditemukan dalam kasus korupsi, berbeda dengan emas yang lebih sering disita KPK. KPK akan memeriksa keaslian logam platinum tersebut oleh ahli.

Kronologi Suap Fee Proyek

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Paket pekerjaan berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Rinciannya, 80 paket pekerjaan senilai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta di Disperkim Langkat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari proyek-proyek tersebut, disepakati besaran fee Rp 990 juta untuk proyek Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub diduga telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.

Barang Bukti Lain yang Diamankan

Selain logam platinum, KPK mengamankan uang tunai Rp 100 juta dari Syah Afandin. Juga uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta. KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

KPK tidak hanya menemukan suap, tetapi juga dugaan gratifikasi yang diterima Syah Afandin senilai total setidaknya Rp 3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat. "Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Taufik.

Selain itu, Syah juga diduga bermain dalam pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan seragam sekolah turut dikorupsi. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

Pasal yang Disangkakan

Terhadap Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara terhadap Yaqub disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga