Pendakwah Mamah Dedeh memberikan tanggapan tegas terkait kebiasaan istri yang menguasai seluruh penghasilan suami, termasuk gaji, bonus, dan pendapatan lainnya. Menurutnya, suami memang memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan istri, tetapi bukan dengan cara menyerahkan seluruh gaji.
Kewajiban Suami Memberi Nafkah
Mamah Dedeh mengutip Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34 yang menyatakan bahwa suami adalah pemimpin keluarga dan berkewajiban memberikan sebagian rezekinya. Namun, ia menekankan bahwa kewajiban tersebut tidak berarti suami harus memberikan seluruh penghasilannya.
"An-Nisa 34, suami kepala keluarga, pemimpin keluarga, suami punya kewajiban memberikan sebagian rezekinya," kata Mamah Dedeh dalam tayangan C8 Podcast, dikutip dari Kompas.com.
Istri Harus Pahami Kebutuhan Suami
Mamah Dedeh menjelaskan bahwa suami juga memiliki kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi, seperti membeli bensin, mengganti oli kendaraan, atau memberi nafkah kepada orang tuanya. Oleh karena itu, istri tidak boleh mengambil seluruh gaji, insentif, dan bonus suami.
"Enggak semuanya. Kenapa? Suami punya kebutuhan, beli bensin, ganti oli, ngasih orangtunya. Jadi salah kalau seorang istri, gaji suami diambil, insentif diambil, uang bonus diambil," jelasnya.
Hak Suami atas Penghasilannya
Pernyataan Mamah Dedeh ini mengingatkan bahwa dalam Islam, suami memiliki hak atas penghasilannya sendiri. Istri tidak diperkenankan untuk menguasai seluruh pendapatan suami tanpa mempertimbangkan kebutuhan suami sebagai individu. Kewajiban suami adalah memberikan nafkah yang layak, bukan menyerahkan seluruh kekuasaan finansial kepada istri.



