Markas Judol Hayam Wuruk Mirip Operasi di Kamboja dan Myanmar, Polri Ungkap Fakta Baru
Markas Judol Hayam Wuruk Mirip Operasi di Kamboja dan Myanmar

Bareskrim Polri menyebut markas judi online (judol) yang berlokasi di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memiliki kemiripan aktivitas dengan sindikat serupa di Kamboja dan Myanmar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Modus Operandi Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan aktivitas pengoperasian judi online lintas negara. "Hal ini hampir sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun di Myanmar," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Menurut Wira, sindikat tersebut diduga memindahkan operasional mereka ke Indonesia karena otoritas di Myanmar dan Kamboja mulai melakukan penindakan secara masif. "Kenapa hal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada judi online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ucap Wira.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengelolaan 145 Situs Judi Online

Dari markas judol di Hayam Wuruk, sindikat tersebut diketahui mengelola 145 web judi online yang dioperasikan oleh WNA secara bergantian. Mereka sengaja melakukan hal ini untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," kata Wira.

Selain mengoperasikan situs judol, sindikat ini juga mempromosikan dan mengelola keuangan yang terkumpul. "Di mana dalam kegiatannya dilakukan berbagai macam cara, yaitu melalui promosi dengan media melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," tutur Wira.

Penetapan Tersangka dan Keterlibatan WNI

Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam perkara ini. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap, namun 35 orang lainnya masih dalam pendalaman. "Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia dalam konferensi pers.

Selain WNA, polisi juga mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga