Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan untuk Monopoli Ompreng MBG
Sekretaris Deputi BGN Diduga Bentuk Perusahaan Ompreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, diduga menginisiasi pembentukan perusahaan fiktif untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi meraup keuntungan pribadi.

Peran LMI dalam Monopoli Pengadaan Ompreng

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan LMI pada tahun 2025. LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang sengaja disiapkan sebagai alat untuk menjual food ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harga Ompreng Ditentukan Sepihak, Diduga sebagai Pelicin

Harga ompreng tersebut ditetapkan sendiri oleh LMI. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar LMI memberikan persetujuan atau approval bagi para calon mitra. "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Namun, Syarief belum merinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh LMI, termasuk keuntungan yang diterima LMI dari praktik korupsi tersebut. Penetapan harga yang tidak wajar ini diduga menjadi sumber pendapatan ilegal bagi LMI.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. LMI, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," ucap Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap LMI. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," pungkas Syarief.

Ancaman Pasal dan Daftar Tersangka

Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap dan gratifikasi yang dapat dikenakan hukuman berat.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam sengkarut korupsi di Badan Gizi Nasional. Kini total ada 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, yaitu:

  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
  • Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI)

Kasus ini terus berkembang, dan Kejagung masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta aliran dana korupsi yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga