Sertifikasi Tanah Wakaf Baru Capai 42%, Menteri Nusron Beberkan Kendala di Lapangan
Sertifikasi Tanah Wakaf 42%, Nusron Ungkap Kendala

Sertifikasi Tanah Wakaf Baru Capai 42%, Menteri Nusron Beberkan Kendala di Lapangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa baru sekitar 42% tanah wakaf yang telah tersertifikasi dari target nasional sebesar 900 ribu bidang. Ia menyoroti sejumlah kendala yang menghambat proses sertifikasi di lapangan, termasuk rendahnya kesadaran masyarakat hingga hilangnya dokumen akta ikrar wakaf (AIW).

Data dan Target Sertifikasi Nasional

Dalam pernyataannya di Kota Serang, Banten, pada Jumat (20/2/2026), Nusron menjelaskan bahwa dari total sekitar 900 ribu bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 468 ribu bidang yang telah tersertifikasi. "Jadi kita masih di angka sekitar 42% dari total yang ada. Ini baik yang sudah daftar di SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) maupun yang belum daftar di SIWAK," ucapnya. Ia menekankan bahwa upaya penyelesaian sertifikasi ini semakin mendesak seiring dengan peningkatan pembangunan tempat ibadah di berbagai daerah.

Kendala Utama dalam Proses Sertifikasi

Nusron mengidentifikasi dua masalah utama yang menghambat sertifikasi tanah wakaf. Pertama, adalah minimnya kesadaran dari para pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Kedua, banyak kasus di mana akta ikrar wakaf hilang, terutama karena pemberi wakaf (wakif) telah meninggal dunia. "Rata-rata memang masalah kesadaran ya. Kesadaran. Yang kedua itu banyak yang wakif-nya sudah meninggal, kemudian AIW-nya hilang. Nah, ini sudah ada terobosan lewat Sidang Isbat Wakaf, dulunya belum ada," jelasnya. Sidang Isbat Wakaf ini menjadi solusi inovatif untuk mengatasi kekosongan dokumen resmi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerja Sama dan Penyerahan Sertifikat di Banten

Pada kesempatan yang sama, Nusron menyaksikan penandatanganan kerja sama sertifikasi tanah wakaf antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Banten. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, menandakan komitmen bersama dalam percepatan sertifikasi. Selain itu, BPN menyerahkan 13 sertifikat wakaf untuk berbagai keperluan, seperti musala, masjid, dan sarana pendidikan, sebagai langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum.

Pentingnya Sertifikasi untuk Mencegah Konflik

Nusron menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk mencegah potensi konflik di masa depan. Ia mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum, nilai tanah yang terus meningkat dapat memicu sengketa, terutama di antara keluarga pemberi wakaf. "Kalau enggak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, kemudian makin hari tanah itu harganya makin meningkat, saya khawatir itu akan menjadi konflik. Terutama konflik dari keluarga yang dulunya memberikan tanah tersebut," katanya. Ia menambahkan bahwa konflik tanah wakaf bukanlah hal biasa karena melibatkan aset umat Islam dan tokoh agama, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk kerja sama antarlembaga dan terobosan hukum seperti Sidang Isbat Wakaf, diharapkan sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat guna memberikan perlindungan hukum dan menghindari konflik sosial yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga