Bareskrim Temukan 15 Perusahaan Sponsor Judol Hayam Wuruk
15 Perusahaan di RI Diduga Sponsori WNA Judol Hayam Wuruk

Bareskrim Polri menemukan 15 perusahaan di Indonesia yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan warga negara asing (WNA) dalam kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Temuan ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Juni 2026.

Perusahaan Diduga Menjamin Masuknya WNA

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga berperan membantu ratusan WNA masuk ke Indonesia. "Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia, terdapat beberapa perusahaan," kata Wira. "Nantinya, dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," sambungnya.

Meski demikian, Wira belum membeberkan secara detail identitas 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor tersebut. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk para WNA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jenis Visa yang Digunakan Ratusan WNA

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman membeberkan berbagai jenis visa yang digunakan ratusan WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia. Dari 322 orang yang sedang diperiksa, rincian visanya adalah: dua orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 36 orang menggunakan ITK B1 atau Visa on Arrival, 10 orang menggunakan ITK C2 atau Kunjungan Bisnis, 120 orang menggunakan ITK C12 atau Pra Investasi, 149 orang menggunakan ITK D12 Pra Investasi Multiple Entry, tiga orang menggunakan Bridging Visa (dari visa yang akan dinaikkan menjadi ITAS), dan dua orang menggunakan ITAS Investor.

Yuldi menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait visa yang digunakan itu, termasuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Ia juga akan mendalami soal 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor bagi ratusan WNA tersebut. "Sementara yang 15 perusahaan penjamin, tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi," ujarnya.

287 WNA Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 orang WNA sebagai tersangka dalam perkara ini. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap, namun 35 orang lainnya masih dalam pendalaman. "Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia dalam konferensi pers.

Selain WNA, polisi juga mengungkap keterlibatan empat warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus ini. Keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga