Bareskrim Polri terus mendalami jaringan judi online (judol) yang bermarkas di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya 15 perusahaan yang menjadi sponsor bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) pengelola situs haram tersebut.
Perusahaan Sponsor Berbasis di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. Saat ini, Polri tengah melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.
Wira menegaskan bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia. Polri menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut.
"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.
Modus Samarkan Judi Online sebagai Perusahaan Teknologi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ungkap Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, merinci dokumen keimigrasian yang digunakan oleh para WNA. Berdasarkan data imigrasi, mayoritas dari mereka masuk menggunakan visa kunjungan hingga pra-investasi.
Rincian Jenis Visa yang Digunakan Para Tersangka
- ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang
- ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang
- ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
- ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang
- BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang
- Bridging Visa: 3 orang
- ITAS Investor: 2 orang
"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi, kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum. Saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka," tegas Yuldi.
287 Orang Resmi Jadi Tersangka
Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Vietnam (185 orang), China (76 orang), Myanmar (15 orang), Thailand (6 orang), Laos (3 orang), dan Malaysia (2 orang).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.
Selain WNA, polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai dari menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.



