2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat, 2 Lainnya Lolos
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipecat

Dua Prajurit TNI Dipecat Usai Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan ini dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dua terdakwa yang dipecat adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Mereka masing-masing juga divonis hukuman penjara selama 3 tahun dan 2,5 tahun. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Dua Terdakwa Lolos dari Pemecatan

Sementara itu, dua terdakwa lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Mereka adalah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat mereka lebih tinggi daripada dua terdakwa lainnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain pemecatan, hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan. Sebelumnya, mereka dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan tanpa ada sanksi pemecatan.

Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain para terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Perbuatan mereka juga dinilai merusak citra TNI, merusak soliditas antara TNI dan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu, tindakan tersebut menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.

Adapun hal meringankan yaitu para terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, memiliki capaian baik selama berdinas di TNI, serta telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI. Tindakan tersebut terjadi saat Andrie melakukan aksi interupsi dalam rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont yang membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada Maret 2025 lalu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga