Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut meliputi mata uang rupiah dan asing, serta fasilitas hiburan dan barang mewah.
Identitas Terdakwa dan Modus Operandi
Tiga pejabat yang menjadi terdakwa adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menurut jaksa, mereka diduga menerima uang sebesar Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar dari pihak swasta.
Pemberi suap adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup); Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo; dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo. Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam pembacaan dakwaan menyatakan, "Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515."
Pembagian Uang Suap
Dari total suap tersebut, Rizal menerima bagian Rp 14 miliar, Sisprian menerima Rp 7 miliar, dan Orlando menerima Rp 4.050.000.000 (Rp 4,05 miliar) ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.516.221.515 (Rp 1,5 miliar). Uang ini diberikan dengan tujuan memperlancar proses kepabeanan bagi barang impor milik Blueray Cargo Group. Jaksa menjelaskan, "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya."
Dakwaan Gratifikasi Tambahan
Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai) juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi tersebut senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 (setara Rp 4.375.975.814 dengan kurs Rp 13.900), USD 182.800 (setara Rp 3.282.905.200 dengan kurs Rp 17.960), HKD 4.700 (setara Rp 10.762.389 dengan kurs Rp 2.290), dan MYR 8.100 (setara Rp 35.750.322 dengan kurs Rp 4.414). Total gratifikasi mencapai Rp 15.222.893.725 (Rp 15,2 miliar).
Jaksa menyatakan, "Menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar Amerika Serikat, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari beberapa pihak swasta yakni pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Total Penerimaan dan Pasal yang Dilanggar
Secara keseluruhan, suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando terdiri dari uang Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725, sehingga total mencapai Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar). Selain itu, Orlando secara khusus didakwa menerima gratifikasi terkait kepabeanan sebesar Rp 2,2 miliar, SGD 195.000 (setara Rp 2.711.455.500), dan USD 172.800 (setara Rp 3.103.056.000), dengan total Rp 8.104.511.500 (Rp 8,1 miliar).
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.



