Polisi Tetapkan 5 Korporasi Tersangka Judol Live Porno, Sita Rp 14,9 M
5 Korporasi Tersangka Judol Live Porno, Sita Rp 14,9 M

Polda Metro Jaya menetapkan 5 korporasi dan 8 tersangka perseorangan terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Perputaran dana gelap sindikat ini mencapai Rp 559 miliar.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Perputaran Uang Melalui Payment Gateway

Perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS mengelola Rp 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola Rp 26,3 miliar. Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelas Kombes Iman.

Penetapan Tersangka Perseorangan dan Korporasi

Dana gelap didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB. Polisi juga menangkap Direktur PT HSR di Jakarta Utara dan Direktur PT PDN di Jawa Timur.

Tersangka perorangan dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar, Pasal 407 KUHP tentang pornografi dengan ancaman 6 bulan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar, serta Pasal 607 KUHP tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. "Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucap Kombes Iman.

Korporasi dikenai Pasal 118 hingga 122 KUHP junto Pasal 45 hingga 49 KUHP tentang tindak pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Cara Aplikasi HOT51 Kelabui Sistem Perbankan

Kombes Iman mengungkap cara aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional. Sindikat menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP.

Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Polisi mendalami analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan pelaku. "Pada fase penindakan awal tim penyidik melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di Jawa Timur, Aceh, dan wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Iman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga