Penolakan Serikat Pekerja terhadap Rancangan Aturan Kemasan
Sebanyak enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan telah menyampaikan penolakan mereka terhadap rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penolakan ini muncul sebagai respons terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024). Para pekerja kompak menolak aturan tersebut karena dianggap akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan angka pengangguran.
Kekhawatiran PHK dan Gejolak Sosial
Serikat pekerja khawatir bahwa usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong PHK yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial. Penolakan telah konsisten disuarakan sejak RPMK pertama kali muncul pada September 2024. Mekanisme penyampaian penolakan melalui berbagai tautan juga telah dilakukan. Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, platform resmi untuk menyampaikan masukan mengenai kebijakan kesehatan, mengalami gangguan akibat volume pengunjung yang melebihi kapasitas.
Suara Pekerja: 6.000 Penolakan Terkumpul
Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI) Waljid Budi Lestarianto menyatakan, "Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja." Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026).
Kekhawatiran Peredaran Rokok Ilegal
Henry Wardhana, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, menegaskan bahwa pihaknya menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal. "Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13%, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35%," paparnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Luas
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan secara komprehensif dampak aturan terhadap sektor padat karya. Henry menambahkan, "Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?"
Permintaan Keterlibatan Lintas Kementerian
Pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kemenkes agar pembahasan rancangan aturan melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya. "Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," lanjut Henry.
Pelanggaran Kewenangan?
Kemenkes telah berulang kali berjanji akan melibatkan serikat pekerja, namun pasal standarisasi kemasan masih tetap muncul dalam RPMK. Henry menegaskan bahwa hal ini melampaui amanah PP 28/2024 yang hanya mengatur peringatan kesehatan sebesar 50%, bukan standarisasi kemasan. "Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standarisasi kemasan. Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan," tutup Henry.



