Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK dengan rompi tahanan oranye sekitar pukul 08.37 WIB, dikawal ketat oleh penyidik. Kedua tangannya telah diborgol dan ia hanya tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan.
Silmy Karim Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB setelah sempat dicari penyidik dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ditanya alasan keterlambatan, ia hanya mengatakan sedang menyelesaikan agenda lain. Suasana sempat memanas ketika ajudannya menyikut jurnalis yang berusaha mengambil gambar.
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
KPK mengonfirmasi bahwa OTT dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Operasi ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk warga negara asing. Sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Setelah penahanan ini, ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wamen Imipas. KPK juga menyegel rumah dinasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.



