Rumah advokat Sulardi di Jalan Mustika Ratu Nomor 1 RT 05/04, Ciracas, Jakarta Timur, menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh dua orang tak dikenal pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Sulardi menduga aksi teror ini berkaitan dengan sengketa lahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sedang ditanganinya.
Dugaan Kaitan dengan Sengketa Lahan
Sulardi mengungkapkan bahwa sebelum menangani perkara sengketa lahan tersebut, ia tidak pernah mengalami masalah serupa. "Kalau dugaan saya itu ada kaitan sengketa lahan itu di Kebon Jeruk. Saya lagi membantu masyarakat yang punya hak kemudian haknya itu dikuasai orang lain," kata Sulardi saat dihubungi, Minggu (5/7/2026). Menurutnya, perkara itu telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Putusan sudah inkracht, kemudian kita mencoba untuk menguasai tanah milik klien saya bersama teman-teman," ujarnya.
Belakangan, situasi di lokasi sengketa mulai memanas. "Dugaannya seperti itu karena memang sebelumnya saya juga enggak pernah ada masalah. Saya kerja biasa-biasa aja, tapi belakangan ini terkait dengan objek itu kok ada pihak sana pihak sini yang kemudian mengkondisikan situasi sehingga terjadilah seperti kemarin di rumah saya itu," tuturnya.
Harapan agar Putusan Pengadilan Dihormati
Meski menduga aksi itu terkait sengketa lahan, Sulardi berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Ia mengajak pihak yang berselisih menyelesaikan persoalan melalui dialog. "Harusnya kita bijak melihat fakta yang ada. Putusan sudah inkracht, kita hormati," katanya. Sulardi menilai penyelesaian sengketa sebaiknya ditempuh tanpa intimidasi terhadap pihak yang mendampingi masyarakat dalam proses hukum. "Ayo duduk bersama bagaimana jalan keluarnya," tandas dia.
Kronologi Pelemparan Bom Molotov
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pembakaran dan perusakan di rumah korban. "Benar pada hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat tersebut sekiranya pukul 02.30 WIB telah terjadi percobaan pembakaran dan perusakan," kata Made Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026). Menurut keterangan dua saksi, Niman dan Dadang, aksi itu diduga dilakukan dua orang yang datang menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah botol yang diindikasikan sebagai bom molotov. "Para saksi melihat diduga pelaku melemparkan botol dengan indikasi bom molotov ke arah pagar rumah korban. Kemudian diduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar dia. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. "Masih lidik," katanya.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Insiden ini menambah daftar teror yang dialami advokat dalam menangani kasus sengketa lahan. Sulardi berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap pelaku dan memberikan rasa aman. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.



