ASN Pemprov Lampung Tersangka Penimbunan Ribuan Dus Minyakita
ASN Lampung Tersangka Penimbunan Ribuan Dus Minyakita

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial AL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi ribuan dus minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Polresta Bandar Lampung juga menetapkan YA, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Peran Tersangka dan Modus Operandi

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, AL diduga berperan sebagai pemodal di balik aktivitas perdagangan ilegal Minyakita melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera. "Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut," kata Gigih, Rabu (1/7).

Gigih menjelaskan bahwa AL merupakan ASN aktif yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penimbunan dan Penjualan di Atas HET

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menimbun dan memperdagangkan Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. "Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok," ujar Gigih.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. Petugas kemudian menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (20/5) lalu. Saat penggerebekan, polisi memergoki aktivitas bongkar muat Minyakita dalam jumlah besar yang dikirim dari Bengkulu dan akan didistribusikan ke Kabupaten Lampung Tengah.

Barang Bukti dan Kerugian

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta dokumen pengeluaran barang dan buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Meskipun perusahaan bergerak di bidang perdagangan sembako, praktiknya menyimpang dari aturan distribusi barang kebutuhan pokok. "Kegiatan perdagangan minyak goreng Minyakita di perusahaan itu sudah berlangsung sejak awal 2025," kata Gigih.

Pasal yang Dikenakan dan Pengembangan Kasus

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Polisi masih terus mendalami aliran distribusi minyak goreng subsidi ilegal tersebut serta potensi keterlibatan pihak lain. "Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, ataupun pihak yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ini," pungkas Gigih.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga