Bamsoet: Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Pilar Reformasi Hukum Pidana
Bamsoet: Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Pilar Reformasi

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia harus diarahkan pada penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Hal ini merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.

Orientasi Penegakan Hukum Masa Depan

Menurut Bamsoet, orientasi penegakan hukum ke depan harus mengacu pada keberhasilan memulihkan kerugian negara dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat. Hal ini harus sejalan dengan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan prinsip due process of law. "Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency, hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).

Perlunya Pembaruan Hukum Pidana

Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat mengajar mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Kampus Universitas Borobudur Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selama ini sistem hukum pidana Indonesia lebih berorientasi pada penghukuman pelaku melalui pidana penjara. Padahal, dalam berbagai perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, persoalan utama terletak pada masih besarnya aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan. Kondisi ini menyebabkan kerugian negara belum sepenuhnya kembali kepada masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Momentum RUU Perampasan Aset

Bamsoet menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini dimatangkan di DPR menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern, sembari menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. "Paradigma penegakan hukum harus berkembang dari sekadar mengejar pelaku menuju mengejar hasil kejahatan. Ketika aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati pelaku atau dialihkan kepada pihak lain, efek jera menjadi berkurang," kata Ketua DPR RI ke-20 tersebut. "Pemulihan aset harus menjadi bagian integral dari pembaruan hukum pidana nasional," sambungnya.

Ketentuan yang Ada dan Tantangannya

Bamsoet menuturkan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Namun, aturan-aturan tersebut masih bergantung pada putusan pidana. Akibatnya, dalam kondisi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau berada di luar yurisdiksi Indonesia, proses pemulihan aset menjadi jauh lebih kompleks.

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

Berbagai negara mulai mengembangkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu, sebagaimana direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. "Indonesia dapat belajar dari praktik negara lain, namun penerapannya harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Mekanisme perampasan aset tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak milik yang sah, asas praduga tidak bersalah, maupun hak masyarakat untuk memperoleh proses peradilan yang adil," tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut. "Keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi negara hukum," sambungnya.

Pelajaran dari Negara Lain

Bamsoet menambahkan bahwa pengalaman sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme pemulihan aset mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi. Pendekatan tersebut berfokus pada pembuktian asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, sehingga aset tidak mudah disembunyikan melalui jaringan perusahaan, rekening lintas negara, maupun aset digital. Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik tersebut dengan memperkuat pengawasan pengadilan, memperjelas standar pembuktian, melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

"Keberhasilan penegakan hukum ke depan tidak cukup diukur dari banyaknya orang yang dipidana. Ukurannya juga harus dilihat dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada masyarakat," kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran itu. "Hukum harus menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.