Bareskrim Polri berhasil menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiga tersangka tidak dapat berbuat banyak saat ditangkap oleh petugas.
Berdasarkan video yang diterima detikcom pada Jumat (24/4/2026), penyidik mendatangi lokasi para tersangka di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Para tersangka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Mereka langsung digiring oleh penyidik untuk diproses lebih lanjut dalam kasus tersebut.
Tiga Tersangka Diciduk
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin), serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026).
Eko Hadi menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap atas dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil bisnis narkoba. "Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," imbuhnya.
Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan antara lain berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, dan dokumen-dokumen penting.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan Ko Erwin. Sebelumnya, Bareskrim juga memburu Tosan, partner in crime 'The Doctor' yang diduga sebagai penyuplai narkoba ke tempat hiburan malam (THM).



