Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Volume sampah yang terus bertambah, kebiasaan membuang sampah sembarangan, dan belum memilah sampah dari sumbernya masih banyak ditemukan di masyarakat. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, perubahan perilaku masyarakat perlu didorong melalui aturan yang lebih tegas.
Usulan Sanksi bagi Pelanggar
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pilah sampah yang memuat sanksi bagi pelanggar. Perekayasa Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi (PRKKE) BRIN, Agus Kismanto, mengusulkan sejumlah sanksi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga penundaan layanan BPJS dan bantuan sosial bagi warga yang tidak mematuhi aturan.
Menurut Agus, sanksi tersebut diperlukan untuk menciptakan efek jera dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah. Ia menekankan bahwa kebiasaan memilah sampah harus dimulai dari rumah tangga sebagai langkah awal pengurangan volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Pentingnya Aturan Tegas
BRIN berharap dengan adanya Perpres ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya memilah sampah dapat meningkat. Selain itu, aturan yang tegas juga diharapkan dapat mengubah kebiasaan buruk yang sudah mengakar. Agus menambahkan bahwa tanpa adanya sanksi yang jelas, upaya pengelolaan sampah akan sulit berhasil.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah dan mendorong ekonomi sirkular. Dengan memilah sampah dari sumbernya, bahan-bahan yang masih bernilai dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.



