Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Selain Suap
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) tidak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, tetapi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).

Dugaan Gratifikasi Terkait Mutasi dan Jabatan

Taufik menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga terkait dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. "KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.

Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Selain jabatan di pemerintahan, dugaan gratifikasi juga mencakup pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. KPK menyebut Syah melakukan praktik jual beli jabatan kepala sekolah. "Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Syah juga diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah turut dikorupsi. "Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Syah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil SAF. "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.

Taufik menuturkan bahwa barang bukti tersebut akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain logam platinum, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Syah Afandin. "Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Praktik jual beli jabatan dan korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Langkat menjadi sorotan serius lembaga antirasuah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga