Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan di kediaman pribadinya di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (3/7/2026).
Penangkapan di Rumah Pribadi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. "Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
Selain Syah Afandin, KPK juga mengamankan total tujuh orang terkait OTT ini. Seluruh pihak yang terjaring telah menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Dibawa ke Jakarta Siang Ini
Budi menyatakan bahwa Syah Afandin akan dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada siang hari ini. "Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Para pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
Latar Belakang
Kasus ini menambah panjang catatan korupsi di Kabupaten Langkat. Sebelumnya, bupati sebelumnya juga pernah terjaring OTT KPK. Kini penggantinya, Syah Afandin, kembali tersandung kasus serupa.
KPK belum merinci dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syah Afandin. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan di Jakarta.



