Bupati Langkat Tersangka KPK, Terima Suap Rp 800 Juta
Bupati Langkat Tersangka KPK, Terima Suap Rp 800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) sebagai tersangka kasus suap proyek. Syah telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta dari Yaqub sejak tahun 2025.

"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Rincian Pemberian Suap

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pada tahun 2025, Yaqub mentransfer Rp 500 juta melalui ZK, sopir Bupati, dalam dua kali transfer. Kemudian pada Mei 2025, diberikan lagi Rp 150 juta melalui perantara. Terakhir, pada April 2026, diserahkan Rp 150 juta melalui ZK.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta Rp 300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub menyatakan hanya sanggup memberikan Rp 100 juta.

Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain suap proyek, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang diterima Syah Afandin. Nilainya mencapai minimal Rp 3,5 miliar. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ujar Taufik.

Operasi Tangkap Tangan

Syah Afandin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama enam orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kg yang ditemukan di mobil Syah. "(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," kata Taufik. Keaslian logam tersebut akan diperiksa ahli.

Selain itu, KPK menyita uang tunai Rp 100 juta dari Syah Afandi, serta uang tunai dalam valuta asing senilai total Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.

Tersangka Lain

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang merupakan tim sukses Syah pada Pilkada 2024. Keduanya dijerat dengan pasal suap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga