Guru besar hukum dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, memberikan sejumlah catatan kritis terkait Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan di Komisi III DPR pada Jumat, 5 Juni 2026.
Usulan Kewenangan Baru Kompolnas
Cecep mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan untuk mengawasi penerapan kode etik terhadap anggota Polri. Kewenangan ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan kewenangan memberikan saran pembentukan kode etik.
"Jadi bukan hanya memberikan saran pembentukan kode etik, selesai, gitu. Tapi gimana kode etik itu diterapkan di tubuh kepolisian. Nah, Kompolnas sebaiknya juga punya kewenangan untuk memantau itu," ujar Cecep.
Syarat Keahlian dan Usia
Cecep menyoroti syarat keahlian yang mengharuskan pengalaman sekurangnya 20 tahun di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian. Menurutnya, syarat tersebut memberatkan dan hanya dapat dipenuhi oleh purnawirawan Polri.
"Kalau secara mutlak, ya, kalau begini berarti Kompolnas harus dari kepolisian. Ya, 20 tahun," katanya.
Selain itu, batas usia minimal 50 tahun untuk komisioner Kompolnas juga dikritik. Cecep mengusulkan agar batas usia dikurangi sehingga individu dengan kredibilitas tinggi di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian tetap bisa mencalonkan diri meskipun usia belum mencapai 50 tahun.
"Gimana ada orang yang kredibilitasnya hebat tuh bidang hukum, keamanan, kepolisian, dan bidang-bidang lain gitu Pak Pimpinan ya, tapi usianya belum nyampe 50," katanya.
Syarat Independensi
Cecep juga mengusulkan penambahan syarat independen bagi calon komisioner Kompolnas. Mereka harus tidak terafiliasi dengan organisasi atau partai politik mana pun, serta tidak menduduki jabatan publik tertentu.
"Saya perlu tambahkan soal persyaratan independensi, yaitu tidak menjadi anggota partai, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang sedang diawasi," katanya.
Usulan-usulan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas yang independen dan efektif dalam mengawasi kinerja Polri.



