Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan keprihatinannya atas penahanan mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengingatkan pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Pernyataan Yahya Zaini
“Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026). Meskipun demikian, ia menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yahya menyinggung kasus yang telah diungkap Kejagung tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran. “Kejaksaan Agung telah menyebutkan kasus yang menimpa mereka adalah seperti yang selama ini ramai di publik yaitu kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan event organizer,” ujarnya. “Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti dugaan keterkaitan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Mestinya mereka mengutamakan masyarakat bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Imbauan untuk Pimpinan Baru BGN
Yahya mengimbau pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Ia menegaskan pimpinan baru harus bebas dari korupsi. “Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengaku pihaknya tak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN. Ke depan, ia menegaskan pengawasan akan diperketat. “Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Kasus Korupsi di BGN
Yahya mengatakan kasus yang terjadi itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola. Hal itu membuka celah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Intinya terjadinya berbagai kasus yang menimpa mereka adalah adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.
Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak. Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.
Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan Cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.



