KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker Noel di Kasus Suap K3
KPK Pelajari Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker Noel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel. Noel dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tanggapan KPK atas Vonis Noel

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya akan menyikapi putusan tersebut setelah menerima laporan tertulis hasil persidangan dari jaksa penuntut umum. "Pimpinan akan menyikapi masalah tersebut setelah ada laporan tertulis hasil persidangan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum," ujar Johanis Tanak kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026). Ia menambahkan, "Apapun isi putusan Pengadilan, KPK akan tetap menghormati."

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. "Pada prinsipnya KPK menghormati putusan majelis Hakim. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya. Namun, Budi belum memastikan apakah KPK akan mengajukan banding. Ia menyebut JPU KPK akan melakukan analisis yuridis terlebih dahulu dalam waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Putusan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Nur Sari Baktiana menjatuhkan vonis pada Kamis (4/6). Noel dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana kurungan selama 90 hari. Hakim juga menghukum Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.435.000.000.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Vonis ini dijatuhkan setelah Noel terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Sebelumnya, Noel juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto atas perbuatannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga