Karier dan status Dadan Hindayana berubah drastis dalam waktu singkat. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengurus program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pada Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan tersebut.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada Rabu petang, Dadan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MBG oleh Kejaksaan Agung RI. Dengan mengenakan rompi pink, ia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tersangka Lainnya
Selain Dadan, dua mantan petinggi BGN lainnya juga menjadi tersangka. Mereka adalah eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana program MBG.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah.



