Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, terlihat menangis saat digelandang ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/6) malam. Ia bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan langsung ditahan.
Penahanan 20 Hari Pertama
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Ismail yang mengenakan rompi tahanan bernomor 117 dan Asrul hanya terdiam saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang baru diumumkan. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan intensif pada hari itu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
Pertemuan dengan Mantan Menteri Agama
Taufik menjelaskan bahwa kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu dan pihak terkait lainnya diduga mengadakan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Ishfah sebelumnya telah lebih dulu ditahan KPK.
Pertemuan tersebut bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen.
Pengaturan Kuota Haji Khusus Tambahan
Ismail dan Asrul diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Mereka memperoleh kuota haji khusus tambahan termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Pemberian Uang kepada Beberapa Pihak
Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, di antaranya:
- Kepada Ishfah sebesar USD 30.000
- Kepada Hilman Latief (mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag) sebesar USD 5.000 dan SAR 16.000
- Kepada Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) sebesar USD 10.000
Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, tersangka Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah sejumlah USD 406.000. Akibat pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.
Penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman Latief dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu.
Pasal yang Disangkakan
Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.



