Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Usai Penangguhan Tahanan Dikabulkan
Dokter Tifa Batalkan Praperadilan Usai Penangguhan Tahanan

Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa, secara resmi membatalkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk menguji keabsahan penahanannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.

Alasan Pembatalan Praperadilan

Dalam konferensi pers pada Rabu (24/6), dokter Tifa menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan praperadilan telah diserahkan, perkembangan situasi memaksanya untuk membatalkannya. "Mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," ujarnya.

Pemisahan Berkas Perkara dengan Roy Suryo

Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa berkas perkaranya dengan Roy Suryo telah dipisah. Berkas Roy Suryo bernomor 300, sementara miliknya bernomor 301. Akibatnya, ia kini memiliki tim kuasa hukum sendiri yang berbeda dengan Roy. Meski demikian, Tifa menegaskan akan tetap bersinergi dengan Roy dalam menghadapi perkara ini. "Jadi kami split ya, karena sudah diketahui perkara kami itu split. Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesiapan Menghadapi Persidangan di PN Jakarta Timur

Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Insya Allah dengan bismillah, kami, saya dokter Tifa bersama dengan tim advokat pembela dokter Tifa insya Allah akan siap untuk menghadapi pengadilan yang nanti akan ditentukan dan bukan di Jakarta Selatan tetapi di Jakarta Timur," tuturnya.

Proses Hukum Sebelumnya

Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan keduanya dan hanya mewajibkan lapor satu kali dalam seminggu.

Penunjukan PN Jakarta Timur sebagai Tempat Sidang

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski tidak menjelaskan alasan pemindahan lokasi sidang, ia memastikan proses akan berlangsung sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada Selasa (23/6) pukul 14.45 WIB, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, menyatakan bahwa penuntut umum kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga