Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam keras tindakan pelaku TH yang menganiaya dan menyekap wanita berinisial YTR selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Habiburokhman menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum.
"Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun," kata Habiburokhman kepada wartawan pada Senin (22/6/2026).
Polisi Diminta Bergerak Cepat
Habiburokhman meminta jajaran kepolisian, khususnya Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat, untuk bergerak cepat memburu pelaku hingga tertangkap. Ia juga meminta kasus ini diusut tuntas.
"Saya meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, usut tuntas, dan buru pelaku hingga tertangkap. Jika pelaku melawan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia. Hukum harus ditegakkan secara tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat.
Kondisi Korban Sangat Memprihatinkan
Korban YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun, diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya TH selama tiga tahun di kamar kos di Cileunyi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengungkapkan bahwa korban saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie melalui pesan singkat pada Kamis (18/6/2026).
Melanie menambahkan bahwa penanganan lebih lanjut terhadap korban akan dilakukan setelah cairan nanah di kepalanya bersih. "Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra.
Sebelum ditemukan, keluarga ternyata sudah lama tidak mengetahui keberadaan korban. Menurut Hendra, korban bahkan dianggap menghilang selama kurang lebih tiga tahun. "Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun," ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Komisi III DPR berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.



